**Polres Metro Jakbar Bongkar Dugaan Produksi Etomidate di PIK 2 Banten**

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan laboratorium klandestin yang memproduksi pod berisi cairan etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, cairan yang diduga etomidate, serta ribuan cartridge.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan itu. “Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa.

Berawal dari informasi penyalahgunaan narkotika

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pengungkapan dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M. Dalam proses pendalaman, polisi memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang menjadi target dan berada di kawasan PIK 2. Tim kemudian mengamankan warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam (21/9) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7.

Ketika diamankan, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yaitu ZD dan YX. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan keduanya dengan barang bukti yang disita dari CF. Di lokasi itu, petugas menyita 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu telepon seluler.

CF kemudian mengakui masih menyimpan barang lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapannya. Polisi membawanya ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan.

Bahan baku diperkirakan menghasilkan 20.514 pod

Di rumah tersebut, penyidik menemukan 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram. Polisi juga menyita 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan serupa dalam berbagai ukuran.

Peralatan yang diamankan antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Petugas turut menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan diduga etomidate dalam beragam kemasan.

“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” kata Vernal.

Polisi memburu pemberi instruksi

Berdasarkan pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui TikTok dan kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan besar. Komunikasi berikutnya berlangsung melalui Telegram.

CF datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh, lalu menempati rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6. Menurut keterangannya, aktivitas itu dijalankan selama kurang lebih dua bulan dengan janji upah 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, CF ditangkap sebelum menerima bayaran tersebut.

Penyidik masih memburu AC, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan menyelidiki jaringan distribusi barang tersebut. Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika yang berlaku.

Source link