Polisi menyebut masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur terlambat mengaktifkan pengereman. Kesimpulan sementara itu diperoleh dari pra-rekonstruksi, data logger, serta keterangan ahli perkeretaapian, sementara sistem persinyalan di lokasi dipastikan berfungsi normal.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, sinyal pengulang dan sinyal utama terlihat jelas oleh masinis dari jarak yang cukup jauh. Dalam pemeriksaan, polisi juga tidak menemukan indikasi gangguan pada kedua sinyal tersebut.
Pengereman dilakukan pada jarak 263 meter
Rizka menjelaskan, sinyal pengulang berada sekitar 400 meter dari titik terkait. Dengan memperhitungkan sinyal utama dan jarak pandang sebelumnya, tanda tersebut disebut masih dapat terlihat dari jarak sekitar satu kilometer.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan analisis ahli menggunakan rumusan teori Minden, kereta seharusnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti sepenuhnya dalam jarak 600 meter dengan kecepatan sebagaimana tercatat dalam kotak hitam. Namun, data yang diperoleh penyidik menunjukkan pengereman baru diaktifkan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik yang harus diantisipasi.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” ujar Rizka.
Kepada penyidik, masinis menyampaikan alasan berupa keraguan dan kekhawatiran bahwa penggunaan rem darurat secara tiba-tiba dari jarak jauh dapat membuat gerbong terbalik. Polisi menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan keterangan ahli.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.
Polisi soroti kewajiban dalam SOP
Selain persoalan waktu pengereman, penyidik menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional. Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, yang mengatur tindakan masinis ketika meragukan indikasi sinyal.
Dalam kondisi tersebut, masinis diwajibkan mengambil keputusan paling aman, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi. “Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” katanya.
Polisi menyatakan sinyal utama dan sinyal pengulang saat kejadian berada dalam kondisi aman serta saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti. Untuk mengevaluasi aspek lain dalam sistem perkeretaapian, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Adapun penentuan apakah tindakan masinis tersebut termasuk kelalaian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. “Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.












