Gugatan yang berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan keberadaan salinan ijazah Jokowi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa salinan ijazah Jokowi tidak ditemukan di KPU. Hal itu dikaitkan dengan pernyataan Bonatua Silalahi, yang menjadi narasumber dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Namun, keterangan yang tersedia belum memuat rincian mengenai nomor perkara, pihak-pihak yang mengajukan atau digugat, waktu pengajuan gugatan, maupun penjelasan lengkap Bonatua Silalahi terkait dokumen yang disebut tidak ditemukan itu. Belum ada pula informasi terperinci mengenai status terbaru proses hukum tersebut.
Persoalan dokumen legalisir ijazah Jokowi menjadi bagian dari gugatan yang kembali dibahas. Fakta mengenai keberadaan salinan dokumen di KPU serta penjelasan dari pihak-pihak terkait menjadi informasi utama dalam perkembangan perkara ini.


