Polisi Ungkap Dua Kasus Begal Bersenjata Tajam di Pulogadung

Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan senjata tajam di wilayah Cipinang. Tiga orang tersangka ditangkap dalam rangkaian pengembangan penyidikan atas dua laporan berbeda.

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Penangkapan bermula dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya

Kasus pertama terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Penanganan perkara bermula ketika Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai dua pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.

Anggota Polsek Pulogadung kemudian mendatangi lokasi dan membawa dua tersangka, yakni AS (24) alias Dower serta DP (30). Keduanya ditangkap setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.

Menurut polisi, kedua tersangka sebelumnya mencuri sepeda motor milik Dede Oman. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.

“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos.

Pengembangan mengarah ke kasus pembacokan

Setelah menangkap AS dan DP, penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan aksi lain yang dilakukan kelompok tersebut. Dari pengembangan itu, polisi mengungkap perkara di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas. Unit Reskrim Polsek Pulogadung kemudian bekerja sama dengan Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur untuk mengejar pelaku lain.

“Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang juga dilakukan aksi bersama lainnya,” ujar Gomos.

Dari penangkapan MDI, polisi turut mengamankan celana panjang cargo berwarna biru yang disebut digunakan saat beraksi, sebilah celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Barang bukti sepeda motor itu ditemukan di Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam berdasarkan Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link