Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Pademangan

Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang disimpan di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan

Ketika petugas melakukan penggeledahan, AH dan R ditemukan bersama satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis. Barang tersebut berada dalam penguasaan kedua pelaku. Polisi memastikan total barang bukti yang diamankan mencapai 800,48 gram.

Daniel menyebut AH dan R telah menjalankan aktivitas peredaran tersebut selama sekitar satu tahun. Menurut dia, penangkapan itu mencegah narkotika tersebut beredar lebih luas.

“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujar Daniel.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati tembakau sintetis itu dipasarkan melalui media sosial. Kedua pelaku menggunakan akun yang bersifat tertutup atau private, sehingga informasi mengenai penjualan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.

Dijual Rp300 ribu per 5 gram

Dalam transaksi tersebut, tembakau sintetis ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Daniel menjelaskan, pengiriman barang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata dia.

Polisi kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Pasal tersebut diterapkan juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan AH dan R menjadi tindak lanjut laporan warga yang mencurigai adanya transaksi tembakau sintetis di kawasan Pademangan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Source link