Berita  

BUMN Karya Rugi Rp600 Triliun, Said Didu Desak Pengusutan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti kerugian yang dikaitkan dengan BUMN karya dan nilainya disebut dapat mencapai Rp600 triliun. Menurut dia, pemeriksaan atas persoalan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan kepada jajaran direksi.

Said Didu menilai pihak yang memberikan penugasan juga perlu diperiksa. Pandangan itu menempatkan tanggung jawab atas kerugian BUMN dalam cakupan yang lebih luas, bukan semata-mata pada pengelola perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.

Pemeriksaan Tidak Hanya Menyasar Direksi

Dalam sorotannya, Said Didu meminta proses pertanggungjawaban mempertimbangkan hubungan antara pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang memberikan penugasan. Ia menilai pemeriksaan perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, termasuk pemberi penugasan kepada BUMN karya.

Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kinerja direksi. Penelusuran juga diarahkan untuk melihat bagaimana suatu penugasan diberikan dan siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian keputusan yang kemudian berkaitan dengan kerugian badan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Said Didu ketika menyoroti besarnya nilai kerugian BUMN karya yang disebut mencapai hingga Rp600 triliun. Angka tersebut menjadi dasar sorotannya terhadap mekanisme pertanggungjawaban yang, menurut dia, harus mencakup lebih banyak pihak.

Kerugian BUMN Karya Disoroti

Said Didu tidak menyebut pertanggungjawaban hanya sebagai persoalan internal direksi. Ia menekankan perlunya pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan penugasan, sehingga proses penelusuran dapat mencakup seluruh pihak yang terkait dengan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi perbedaan antara pihak yang menjalankan penugasan dan pihak yang menetapkan atau memberikan penugasan. Keduanya, menurut pandangan Said Didu, perlu dilihat dalam proses pemeriksaan ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan kerugian BUMN karya.

Nilai kerugian hingga Rp600 triliun yang disoroti Said Didu membuat isu pertanggungjawaban tidak hanya berkaitan dengan direksi. Ia meminta agar pemeriksaan juga menyasar pemberi penugasan, tanpa membatasi penelusuran pada satu kelompok pengelola perusahaan.

Dengan demikian, fokus sorotan Said Didu berada pada perluasan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penugasan dan pengambilan keputusan. Ia menilai direksi tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa dalam persoalan kerugian BUMN karya tersebut.

Source link