16 Aksi Pencurian dan Perusakan Kabel di Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian selama Januari hingga September 2026. Sebanyak sembilan kejadian atau 56,25 persen di antaranya berlangsung pada dini hari.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, dari total kejadian tersebut, 12 kasus terjadi di jalur kereta api, sedangkan empat lainnya berlangsung di area emplasemen stasiun.

Gangguan kabel dapat memengaruhi perjalanan kereta

Franoto menegaskan, pencurian maupun perusakan kabel prasarana bukan sekadar pelanggaran terhadap aset perkeretaapian. Tindakan itu juga berisiko mengganggu sistem yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

“Kabel yang dipotong atau dirusak, merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan,” kata Franoto dalam keterangan resmi, Selasa.

Menurut KAI, kerusakan atau hilangnya fungsi kabel dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi adanya kondisi tidak normal. Saat situasi tersebut muncul, perjalanan kereta api harus dikendalikan hingga prasarana dipastikan aman. Bentuk pengamanan dapat berupa memperlambat laju kereta, menghentikan perjalanan, atau melakukan pemeriksaan terhadap prasarana.

Dampaknya juga tidak terbatas pada satu perjalanan. Gangguan kabel pada jalur yang digunakan bersama dapat memengaruhi perjalanan kereta api lain. KAI menyebut, jika kerusakan tidak diketahui dan tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI tingkatkan pengamanan dan pengawasan

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan bahwa menghilangkan, merusak, atau menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perusahaan mengajak masyarakat turut menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak mengambil, memotong, merusak, maupun memindahkan kabel dan komponen apa pun yang berada di sekitar jalur kereta api.

Franoto menyampaikan, KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana dan meningkatkan pengawasan di wilayah operasionalnya. KAI Daop 1 Jakarta juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian.

Source link