Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026. Dalam keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, atau total 26 hari yang dapat menjadi acuan masyarakat, pemerintah, serta dunia usaha dalam menyusun agenda sepanjang tahun.

18 hari libur nasional 2027

Rangkaian hari libur nasional dimulai pada awal tahun dan mencakup sejumlah hari besar keagamaan serta peringatan nasional. Berikut daftar lengkapnya:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
5. Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
11. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Delapan hari cuti bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Sebagian di antaranya berdekatan dengan perayaan keagamaan dan berpotensi memengaruhi pengaturan perjalanan maupun kegiatan keluarga.

Jumat, 5 Februari 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Untuk Idulfitri 1448 Hijriah, cuti bersama berlangsung pada Selasa, 9 Maret; Jumat, 12 Maret; dan Senin, 15 Maret 2027.

Cuti bersama berikutnya jatuh pada Kamis, 25 Maret 2027 untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei 2027 untuk Iduladha 1448 Hijriah; Rabu, 19 Mei 2027 untuk Waisak 2571 BE; serta Jumat, 24 Desember 2027 untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta

Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda. Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di lembaga atau instansi swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pekerja swasta tetap perlu memeriksa aturan perusahaan sebelum menyusun rencana cuti atau perjalanan.

Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi hari libur dalam kalender, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik. Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menata kegiatan sepanjang 2027.

Source link