Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap VIJAP (26), seorang karyawan swasta yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pelajar laki-laki berusia 14 tahun di kamar kosnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyebut perbuatan itu dilakukan dua kali setelah pelaku membujuk korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pelaku mengakui telah menyodomi korban. “Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Pandu di Jakarta, Selasa.
Perubahan perilaku korban memicu pengungkapan
Kasus tersebut terungkap setelah guru dan orang tua melihat perubahan sikap korban. Pelajar itu sebelumnya dikenal aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, perilakunya berubah secara tiba-tiba sehingga pihak sekolah dan keluarga berusaha menanyakan kondisi yang dialaminya.
Komunikasi antara korban dan pihak yang mendampinginya turut terbantu melalui kegiatan Police Goes to School yang rutin dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan itu berjalan sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, serta menjadi ruang untuk membangun kepercayaan dengan masyarakat.
Dari komunikasi tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan seksual dari pelaku. Pengakuan itu membuat orang tua korban marah. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut juga tersulut emosi dan berniat mendatangi tempat kos VIJAP.
Pada 21 Agustus 2026, warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi karena khawatir terjadi tindakan terhadap pelaku. Mereka berencana mendatangi rumah kos tersebut, yang lokasinya berada tidak jauh dari rumah korban.
Petugas kemudian mendatangi kos VIJAP dan meminta keterangan darinya. Dalam pemeriksaan awal itu, pria tersebut mengakui perbuatannya, kata Pandu.
Berkenalan melalui media sosial
Menurut polisi, VIJAP pertama kali mengenal korban melalui media sosial pada April 2026. Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. Polisi menyebut pelaku kemudian memindahkan tempat tinggalnya agar lebih dekat dengan rumah korban.
Sebelumnya, VIJAP tinggal di sebuah kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ia lalu pindah ke Muara Angke, Penjaringan. Setelah berada di lokasi baru, komunikasi dengan korban disebut semakin intensif dan pelaku mengajaknya bermain ke tempat tinggal tersebut.
Pandu menyatakan, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada Agustus 2026. Saat ini, VIJAP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, ia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.












