Rencana DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat desakan agar ditunda. Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan menjadi alasan utama munculnya permintaan agar rancangan aturan tersebut tidak diselesaikan secara terburu-buru.
Desakan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026. Pakar hukum meminta DPR tidak mengebut pengesahan RUU Perampasan Aset, sementara Abraham Samad secara tegas menyerukan penangguhan proses tersebut.
“Tangguhkan dulu,” kata Abraham menanggapi rencana pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah.
Partisipasi publik menjadi sorotan
Kritik yang mengemuka terutama berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang. Keterlibatan masyarakat dinilai masih minim, padahal DPR dan pemerintah berencana membawa RUU Perampasan Aset menuju pengesahan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa pembahasan tidak memberikan ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan pandangan.
Atas dasar tersebut, pakar hukum mengingatkan DPR agar tidak menjadikan kecepatan sebagai pertimbangan utama. Permintaan untuk tidak mengebut pembahasan diarahkan agar proses legislasi terlebih dahulu membuka partisipasi publik yang lebih luas sebelum keputusan akhir diambil.
Sorotan tersebut tidak hanya tertuju pada langkah DPR, tetapi juga pemerintah sebagai pihak yang bersama-sama merencanakan pengesahan rancangan undang-undang itu. Kedua lembaga diminta tidak melanjutkan proses secara tergesa-gesa ketika keterlibatan masyarakat masih dipersoalkan.
Abraham Samad minta pengesahan ditunda
Pernyataan Abraham Samad memperkuat desakan agar pengesahan tidak segera dilakukan. Dengan meminta proses ditangguhkan, ia menempatkan persoalan partisipasi publik sebagai hal yang perlu diselesaikan lebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi undang-undang.
Permintaan penundaan itu juga menegaskan perbedaan antara kebutuhan membahas sebuah rancangan aturan dan cara pembahasannya dilakukan. Dalam kritik yang disampaikan, rencana pengesahan tidak semestinya dipercepat apabila prosesnya belum melibatkan masyarakat secara memadai.
Belum disebutkan sampai kapan penangguhan diminta maupun tahapan lanjutan yang akan ditempuh DPR dan pemerintah. Namun, pesan yang disampaikan kepada kedua pihak jelas: pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dikebut dan ruang partisipasi publik perlu mendapat perhatian sebelum pengesahan dilakukan.
Dengan rencana pengesahan yang kini memicu kritik, kelanjutan RUU Perampasan Aset bergantung pada sikap DPR dan pemerintah terhadap desakan tersebut. Abraham Samad tetap meminta proses dihentikan sementara, sedangkan pakar hukum menekankan agar lembaga pembentuk undang-undang tidak mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam pembahasannya.


