Pemindahan 87 Narapidana Risiko Tinggi dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan pemindahan 87 narapidana kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Proses pemindahan dilaksanakan dengan profesional dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Upaya Memperkuat Keamanan dan Ketertiban

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan pembinaan. Penataan penghuni yang lebih kondusif juga menjadi tujuan dari pemindahan ini. Lingkungan yang aman di Lapas menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan dengan optimal.

Narapidana yang diberangkatkan terdiri dari 70 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dan sisanya dari Lapas dan Rutan lain di wilayah Jakarta. Proses keberangkatan dilakukan di Lapas Cipinang dengan pengamanan ketat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, dan UPT Pemasyarakatan se-Jakarta.

Implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pemindahan ini juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama terkait penguatan keamanan dan pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dalam Lapas dan Rutan. Dengan penataan penghuni berbasis risiko, Lapas Cipinang bertekad membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pembinaan secara optimal.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di Lapas Cipinang. Semua tahapan pemindahan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi untuk memastikan keamanan seluruh pihak yang terlibat serta narapidana yang dipindahkan.

Source link