Kasus Pembunuhan Bayi di Jakarta Barat
Jakarta – Pasangan kekasih di Jakarta Barat, yakni pria berinisial R (28) dan wanita E (23), dilaporkan telah melakukan tindak pembunuhan terhadap bayi mereka di kawasan Keagungan, Tamansari. Kasus ini membuat keduanya dijerat dengan pasal berlapis oleh Kepolisian.
Pasal Berlapis yang Dikenakan
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku kepada penyidik.
Menurut penjelasan Bobby, pasangan kekasih ini secara sadar membunuh bayi mereka yang baru lahir karena khawatir suara tangisannya akan terdengar oleh tetangga. Mereka kemudian mengubur bayi malang tersebut di sebuah rumah yang telah roboh di kawasan perumahan Keagungan.
Pembunuhan Bayi yang Keji
Keduanya diduga melakukan aksi pembunuhan itu secara bersama-sama. Bobby menjelaskan bahwa setelah bayi lahir, tanpa berpikir panjang, pasangan kekasih ini langsung menutup saluran nafas bayi hingga nyawa si bayi pun meregang.
Setelah kejadian tersebut, dengan cara yang tidak manusiawi, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dibungkus selimut, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian ke dalam karung goni sebelum akhirnya dibuang. Mereka baru ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasus ini mengguncang banyak pihak dan mengecam perbuatan keji pasangan kekasih ini. Pembunuhan bayi yang tak berdosa ini menjadi bukti nyata kekejaman yang dilakukan oleh manusia terhadap sesama.












