Konferensi Asia Advokat di Jakarta, Otto Hasibuan Soroti Pentingnya Pemahaman Hukum Antar Negara
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara seiring kian kompleksnya penanganan kejahatan yang terjadi secara lintas yurisdiksi.
“Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara,” kata Otto dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin.
Perkembangan kejahatan modern seperti cybercrime, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik semakin melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini memperkuat urgensi kerja sama internasional dalam penegakan hukum dengan menjunjung prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak tersangka maupun korban.
Perkenalkan KUHP dan KUHAP Baru Indonesia ke Komunitas Advokat Asia
Dalam POLA Summit ke-36 di Jakarta, Peradi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia. Acara ini dihadiri oleh 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat di Asia dan pengamat internasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir menyambut baik langkah sosialisasi ini. Pemerintah mendukung upaya memperkenalkan perubahan hukum tersebut kepada para lawyers di kawasan Asia.
Transisi Hukum dan Implementasi Pedoman Teknis oleh MA
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengungkapkan bahwa MA telah menghadapi masa transisi hukum dengan menerbitkan pedoman teknis untuk implementasi KUHAP-KUHP baru. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHAP-KUHP serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi.
Selain membahas isu kejahatan lintas negara, acara ini juga mencakup pertemuan tingkat tinggi untuk membahas laporan negara anggota serta kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.












