HUT RI: 679 Narapidana di Rutan Salemba Dapat Remisi

679 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi dalam Rangka HUT RI ke-81

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU). Hal ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Remisi juga diharapkan dapat mendorong mereka untuk terus berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam pembinaan.

Jumlah dan Jenis Remisi yang Diberikan

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Salemba memiliki total 2.322 penghuni, terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 679 orang telah memenuhi syarat dan menerima Surat Keputusan Remisi Umum.

Para narapidana yang menerima remisi terbagi menjadi dua, yaitu 625 orang mendapatkan RU I dan 54 orang mendapatkan RU II. Dari 54 narapidana penerima RU II, 43 di antaranya dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah menerima remisi.

Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, terdapat 121 narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan. Sedangkan berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari narapidana kasus korupsi, narkotika, pencucian uang, dan perkara lainnya.

Harapan Kepala Rutan

Dalam memberikan remisi, Wahyu berharap agar para narapidana dapat terus memperbaiki diri dan siap untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi mereka untuk mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk hidup kembali di tengah masyarakat.

Source link