Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Penistaan Agama di Ancol

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, saat festival musik The Sounds Project. Keempat tersangka tersebut adalah RES, AK, I, dan M, di mana dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

Penyidikan Kasus Penistaan Agama

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka RES yang merupakan pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan, sementara tersangka I dan AK menantang pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan pengeras suara.

Polisi telah mengamankan lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK. Selain itu, lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak penyelenggara acara dan pengelola kawasan Ancol juga telah diperiksa.

Langkah Penyidikan Selanjutnya

Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, dan perusahaan produsen minuman yang terlibat. Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video kejadian di media sosial yang bersifat provokatif.

Penanganan perkara ini dititipkan kepada kepolisian dengan harapan menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Source link