Ribuan Butir Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Pasar Tanah Abang
Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam sebuah operasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis sore. Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang.
Tindakan Tegas Terhadap Pengedar
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa kedua pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap tidak akan dibawa ke Panti Sosial, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pengedar ketika mereka berusaha melarikan diri.
Selama penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta dari salah satu pengedar bernama Rizky (29). Arifin menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan agar para pengedar tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan masyarakat.
Komitmen Bersama Melawan Peredaran Obat Ilegal
Arifin juga menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang untuk memberantas penjualan obat ilegal tanpa izin edar. Peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar edar resmi sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya tanpa pengawasan medis yang tepat.
Operasi ini melibatkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Satpol PP dari wilayah lain, untuk memastikan penangkapan para pengedar obat ilegal di Tanah Abang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.












