Seorang dokter gigi dan pegiat media sosial, drg. Hanum Salsabiela, memberikan tanggapannya terkait putusan…
Alasan Putusan Mahkamah Konstitusi Berlaku 2028
Menurut drg. Hanum Salsabiela, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sekitar ribuan calon tenaga kesehatan dokter gigi spesialis pendidikan kedokteran gigi (SPPG) belum mengembalikan biaya pendidikan mereka hingga batas waktu yang ditentukan, merupakan keputusan yang memberatkan. Ia berpendapat bahwa keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para pihak terkait.
Masih Banyak Belum Balik Modal
Meskipun keputusan MK telah dikeluarkan, drg. Hanum Salsabiela mengungkapkan bahwa banyak dari calon tenaga kesehatan dokter gigi spesialis pendidikan kedokteran gigi yang belum mampu mengembalikan modal pendidikan mereka hingga saat ini. Hal ini menjadi titik perhatian penting dalam proses keberlanjutan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.
Lebih lanjut, drg. Hanum Salsabiela menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait dengan balik modal bagi SPPG agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi para tenaga kesehatan yang telah berjuang untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
