AMKEI Mendorong Pemulihan Damai Pasca Bentrokan di Menteng

DPP AMKEI Serukan Jaga Kondusivitas Pasca Bentrokan di Jakarta Pusat

Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) mengimbau seluruh anggotanya dan masyarakat Indonesia Timur untuk menjaga kondusivitas setelah terjadi bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Imbauan untuk Menahan Diri dan Jaga Ketertiban

Ketua Harian DPP AMKEI, Abubakar Refra, menegaskan bahwa imbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan. Refra juga menyampaikan rasa dukanya kepada keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri.

AMKEI berharap agar seluruh proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Mereka siap untuk bersikap kooperatif apabila terdapat keterlibatan anggota atau pihak terafiliasi dengan organisasi dalam kasus tersebut.

Pentingnya Tanggapan Terhadap Provokasi

Selain menangani kasus utama, AMKEI juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki pihak-pihak atau akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif, ujaran kebencian, dan narasi diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia Timur. Hal ini dianggap penting dalam mengantisipasi potensi kerawanan sosial.

Abubakar menekankan bahwa DPP AMKEI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional, merawat kebinekaan, dan memperkuat keutuhan NKRI melalui kerja sama yang sinergis dengan pemerintah dan aparat keamanan.

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara terkait bentrokan di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka terlibat dalam perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketujuh tersangka ini telah ditetapkan berdasarkan bukti dari saksi-saksi dan rekaman CCTV. Pihak kepolisian tetap mengawasi perkembangan kasus tersebut untuk menegakkan hukum dengan adil.

Sumber: ANTARA News

Source link