Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Jakarta – Paspor adalah dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, pemilik paspor perlu segera memperpanjangnya. Berikut panduan lengkap cara memperpanjang paspor yang telah kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor lama yang sudah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah, dan lain sebagainya.
Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, ikuti tahapan pengajuan perpanjangan paspor berikut ini:
- Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ikuti proses wawancara dan pengambilan foto.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan paspor yang baru.
Setelah proses selesai, paspor baru dapat diambil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jangan menunda untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, agar tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan memahami prosedur, syarat, dan biaya yang diperlukan, Anda dapat memiliki paspor yang valid dan siap digunakan kembali.












