Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China Buruh Bangunan

Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka kedapatan hanya memiliki visa kunjungan, namun terlibat dalam pekerjaan konstruksi di proyek pembangunan tersebut.

Penangkapan dan Pelanggaran

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, kesepuluh WNA China tersebut diidentifikasi dengan berbagai inisial seperti WY, ZZ, dan BX. Mereka masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan C2 namun bekerja sebagai buruh bangunan, meliputi pekerjaan seperti perakitan besi, pilar, pemotongan kayu, dan besi untuk rangka utama bangunan.

Rendra mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka disangkakan dengan Pasal 122, yaitu orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Tindakan dan Deportasi

Pada Jumat (17/7), 10 WNA China tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75. Mereka akan dipulangkan ke negaranya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelang dilakukannya deportasi dan pencekalan oleh pihak Imigrasi.

Para WNA China tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum proses deportasi dilakukan. Rendra menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Source link