Amien Rais: Mustahil Mukidi Hadir di Sidang, Jadi Akhiri Saja Pengadilan!
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, dilaksanakan pada Rabu (22/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amien Rais Absen di Sidang
Ketua Majelis Tinggi Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang juga tergugat dalam perkara ini, tidak hadir di sidang kali ini. Hal ini membuat terdakwa, Mas Roy Suryo dan Tifa Meilani, mengajukan permohonan agar sidang segera diakhirkan.
Menurut pengacara Mas Roy Suryo, Mukidi, yang merupakan saksi dalam kasus ini, tidak bisa hadir sebagai saksi. Namun, Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad menolak permohonan tersebut.
Dokter Tifa Sebagai Saksi
Dalam sidang kali ini, dokter Tifa Meilani dihadirkan sebagai saksi. Ia memberikan kesaksiannya terkait penggunaan akun media sosial yang mengandung konten yang merugikan presiden.
Amien Rais dan Mas Roy Suryo dkk dilaporkan secara bersama-sama telah menggunakan Twitter untuk menyebarkan informasi mengenai ijazah palsu yang diduga dimiliki oleh presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan Mas Roy Suryo dan Tifa Meilani bersalah dalam perkara ini. Alasannya, putusan tersebut bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
