Pelaku Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi Ancam Terduga Pelaku Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi dengan Maksimal 20 Tahun Penjara

Pada Senin, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyatakan bahwa terduga pelaku pengeboman di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan minimal lima tahun. Polisi telah melakukan penyisiran ruangan dengan bantuan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri. Lima saksi, termasuk guru dan staf Tata Usaha sekolah, telah diwawancara serta dilakukan analisa IT untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Penangkapan Terduga Pelaku

Terduga pelaku bom akhirnya berhasil ditangkap di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah. Polisi juga menyita handphone yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom melalui WhatsApp. Untuk mengungkap motif dan keterlibatan pelaku secara komprehensif, polisi akan melibatkan psikologi forensik dan metode scientific crime investigation.

Upaya Penanganan dan Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan pemulihan trauma dan pendampingan kepada para siswa yang terdampak. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi saat MPLS berlangsung dan berawal dari pesan ancaman bom melalui WhatsApp kepada guru dan staf sekolah.

Dengan penangkapan terduga pelaku, polisi terus mendalami motif dan alasan di balik tindakan tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meski tidak perlu panik terkait ancaman bom di sekolah tersebut.

Source link