Berita  

Kemensos Tindak 833 Pendamping PKH dengan Rangkap Pekerjaan

Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) merespons dengan tegas. Sebanyak 833 pendamping PKH yang diketahui juga rangkap pekerjaan di lembaga negara, berpotensi harus mengembalikan dana sebesar Rp79 miliar.

Pendamping PKH Berpotensi Ditarik Kembali Dana Rp79 Miliar

Kemensos menyatakan akan menindaklanjuti hal ini dengan memberikan sanksi tegas terhadap para pendamping PKH yang terbukti melanggar aturan. Dengan menarik kembali dana sebesar Rp79 miliar, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, penyaluran bantuan PKH tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, keterlibatan pendamping yang tidak netral dan ikut terlibat dalam kepentingan politik atau pribadi dinilai merugikan program tersebut.

Penyaluran Bantuan PKH Harus Transparan dan Profesional

Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) harus dilakukan dengan transparan dan profesional. Keterlibatan pendamping yang tidak objektif dapat merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan haknya secara adil dan merata.

Ironisnya, dari hasil audit BPK terungkap bahwa ada 833 pendamping PKH yang ternyata memiliki jabatan di lembaga negara. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyaluran bantuan sosial seperti PKH.

Dengan menarik kembali dana sebesar Rp79 miliar dari para pendamping PKH yang terbukti melanggar aturan, diharapkan Kementerian Sosial dapat memberikan sinyal keras bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara jujur dan berintegritas.

Source link