Dokter Tifa Menolak ‘Restorative Justice’ di Persidangan – Analisis Mendalam

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana

Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menegaskan penolakannya terhadap keadilan restoratif dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim Ketua Christina Endarwati mengumumkan bahwa terdakwa memiliki opsi untuk menyelesaikan kasus dengan perdamaian atau mengakui dakwaan yang disampaikan. Namun, dokter Tifa lebih memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Kesaksian dan Reaksi dari Pengunjung Sidang

Saat penjelasan hakim tentang opsi yang tersedia bagi terdakwa, sejumlah pengunjung sidang memberikan reaksi dengan bersorak di ruang persidangan. Hal ini langsung direspons oleh Hakim Christina Endarwati yang mengingatkan agar semua pihak menjaga ketertiban persidangan.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa dengan tegas menegaskan penolakannya terhadap restorative justice dan plea bargain. Dia juga memilih untuk mengajukan perlawanan atas dakwaan yang disampaikan.

Dakwaan dan Tindakan Hukum yang Diambil

Terdakwa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Dokter Tifa akan menghadapi proses hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Source link