Penyergapan Polisi: Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru






Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru, Jakarta

Polisi Amankan Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru, Jakarta Pusat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Kasus ini terkuak setelah Unit II Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi kemudian berhasil mengamankan RN pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.

Sabu Lebih dari 1 Kg Disita

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Peran Penting Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Reynold juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Untuk diketahui, RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Source link