Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Kegiatan Kejahatan Besar
Pada periode Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya berhasil membongkar tiga klaster kasus tindak pidana besar yang mencakup perjudian digital internasional, praktik judi terselubung, dan penyelundupan narkotika senilai Rp1,007 triliun.
Komitmen Pemberantasan Kejahatan
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai wujud komitmen institusi dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba di Indonesia.
Asep menjelaskan bahwa pembongkaran klaster pertama melibatkan perjudian dan pornografi digital, serta pencucian uang melalui aplikasi HOT51. Delapan tersangka perorangan dan lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu WNA dari China masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan tersebut berhasil mengoperasikan perusahaan fiktif dan mencatat omzet transaksi mencapai Rp559,8 miliar dalam periode tertentu.
Di klaster kedua, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sebanyak 69 orang termasuk pemilik tempat, karyawan, dan pemain ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi ini, disita uang tunai, emas, brankas, kupon permainan, serta mesin judi dengan total estimasi omzet bulanan mencapai Rp2,1 miliar.
Penanggulangan Narkoba
Sementara itu, klaster ketiga terkait penanggulangan narkoba di Jakarta. Polda Metro Jaya dan polres berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dan menangkap 5.196 tersangka, termasuk produsen, pengedar, dan pengguna. Total barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya yang disita mencapai 17,45 ton, setara dengan menyelamatkan 15,9 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Kapolda menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan lapangan, namun juga mengejar para pengendali utama, pemutus aliran dana, serta tindak pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Polda Metro Jaya juga telah membentuk 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di titik-titik rawan Jakarta untuk memperkuat pencegahan.












