Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Penangkapan Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.

Barang Bukti yang Disita

Sebanyak 15 pucuk senjata jenis air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, serta 11 slide part atau kokang berhasil diamankan dari pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan perangkat alat-alat perbaikan senjata yang cukup lengkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku ini.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim penyelidik Unit III Satreskrim terkait peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik “undercover buy” dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan saat transaksi berlangsung di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran senjata ilegal di masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam jual beli senjata ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

Source link