Senin, 13 Juni 2026
Gubernur Sulsel Setuju Gaji PPPK Dibayar dari APBN
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap perdebatan seputar pembayaran gaji PPPK yang semakin memanas.
Menegaskan Kesepakatan
Menurut Gubernur Sulsel, sudah seharusnya gaji PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat seperti halnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan langkah yang adil dan sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan dan stabilitas keuangan bagi para PPPK yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan fokus tanpa harus merasa khawatir terhadap pembayaran gaji mereka.
Pemenuhan Kewajiban Pemerintah
Andi Sudirman Sulaiman juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban oleh pemerintah dalam hal pembayaran gaji untuk para pegawai yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan perlakuan yang adil dan proporsional dapat diterapkan kepada seluruh ASN, tanpa terkecuali.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, Gubernur Sulsel pun memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai pemerintah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik seputar pembayaran gaji PPPK dapat terselesaikan dengan baik dan para pegawai dapat kembali fokus pada tugas-tugas mereka demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
