Sambangi Polda Metro Jaya: Islah Bahrawi Klarifikasi

Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Penghasutan

Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Ia datang didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari berbagai lembaga.

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Tegar merasa bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Pernyataan Islah Bahrawi dan Penjelasan Hukum

Tegar Putuhena menjelaskan bahwa Pasal 246 KUHP hanya melarang dua hal terkait tindak pidana menghasut, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Dalam konteks pernyataan Islah, Tegar menegaskan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHP.

Islah Bahrawi sendiri menyatakan bahwa pernyataannya di Komunitas Utan Kayu merupakan representasi dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa terintimidasi untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan. Islah menegaskan bahwa apa yang diucapkannya adalah untuk menyuarakan suara yang sebelumnya terdiam karena ketakutan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh Islah Bahrawi saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal.

Laporan Penghasutan dan Tindak Lanjut

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait penghasutan yang dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Proses hukum terkait laporan penghasutan ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Source link