Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Etomidate di Tempat Hiburan




Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melaporkan bahwa pelaku mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyamar sebagai pengunjung biasa dan menawarkan barang haram itu kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Modus Operandi

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku masuk secara diam-diam ke tempat hiburan malam dan menawarkan etomidate kepada pengunjung. Ketika ditangkap, pelaku terlihat berada di dalam lokasi dan baur seperti tamu biasa. Manajemen baru menyadari aktivitas mencurigakan setelah melihat transaksi yang tak wajar.

Penjualan Etomidate

Pelaku tampaknya memilih pembeli secara selektif karena harga vape etomidate yang tinggi. Selain menjajakan langsung di tempat hiburan, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup dan bukti transaksi sering dihapus setelah barang diterima pembeli.

Sebelumnya, dua pengedar narkotika etomidate dengan inisial FIS dan WS berhasil ditangkap di Alexa Suites and Lounge. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Sumber: ANTARA


Source link