Tim Hukum Saiful Mujani Kecam Tuduhan Penghasutan

Hukum Saiful Mujani: Preseden Buruk bagi Kebebasan Berpendapat

Jakarta (ANTARA) – Kuasa Hukum akademisi Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menilai tuduhan pasal penghasutan yang disangkakan kepada kliennya itu merupakan hal yang absurd dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Tuduhan Tak Berdasar

Meski menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, ia berharap setelah proses klarifikasi itu selesai, kepolisian segera menghentikan perkara tersebut.

Menurut Todung, pendapat atau opini kritis yang disampaikan oleh Saiful Mujani merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Tren Kriminalisasi Terhadap Penyuaran Kritis

Dia juga menyoroti tren kriminalisasi terhadap civil society, akademisi, dan kritik kebijakan publik yang membuat ruang kebebasan sipil di Indonesia kian menyempit.

“Menjadi profesor itu tidak hanya mengajar di depan kelas, tetapi menyuarakan kebenaran. Beliau tidak mencari jabatan. Jadi, tidak boleh se-kritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” ujar Todung.

Komitmen Saiful Mujani

Sementara itu, akademisi Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

“Saya sudah menyatakan sebelumnya, kalau dibutuhkan informasi dari saya atau dipanggil oleh pihak yang berwajib, saya pasti akan datang, dan saya datang sekarang memenuhi kewajiban hukum saya,” tegas Saiful.

Dia pun memandang persoalan tersebut bukan sekadar masalah personal, melainkan ujian bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia, khususnya bagi komunitas akademik dan aktivis.

“Saya khawatir apabila suara kritis dikriminalkan lagi, ini bukan menyangkut diri saya, tetapi komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” ungkap Saiful.

Source link