Direktur Utama PT Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan dalam Perjalanan Umrah
Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam perjalanan ibadah umrah. Total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Persidangan dan Penyelidikan Kasus
ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Ada dua laporan polisi yang diterima terkait kasus ini. Laporan pertama dari pelapor JSP, mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian Rp12,14 miliar.
Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak mendapat pelayanan sesuai kesepakatan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi terkait kasus ini.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Mereka mengaku telah membayar paket umrah Rp78,8 juta namun tidak berangkat sesuai jadwal.
Jeratan Hukum untuk Tersangka
Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap kasus dugaan penipuan ini secara menyeluruh.












