Pencuri Motor di Jakbar Ditangkap Polisi: Beraksi di Tiga Lokasi

Pencuri Motor Beroperasi di Tiga Lokasi Berbeda di Jakbar Diringkus Polisi

Seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) kembali ditangkap oleh polisi setelah diduga beraksi di minimal tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Jakarta Barat (Jakbar).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku telah beroperasi di sedikitnya tiga TKP berbeda dalam waktu yang berdekatan. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta.

Penangkapan Pelaku

Penangkapan terhadap AG bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkoba yang sedang melakukan patroli wilayah di Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar pada sore hari. Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari kompleks Kampung Ambon.

Saat hendak diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat upaya petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Selama penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T serta anak kuncinya yang disimpan oleh pelaku.

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AG diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target pencurian. Tiga lokasi yang menjadi sasaran empuk kejahatan pelaku berada di wilayah Tambora, seperti di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan. Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan oleh pelaku.

AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Source link