Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka Kejahatan Jalanan
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 103 tersangka kejahatan jalanan dalam beberapa bulan terakhir atau sepanjang tahun 2026. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai komitmen Polri untuk menciptakan rasa aman dan kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rinciannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dari 171 laporan polisi yang diterima, 103 tersangka berhasil ditangkap. Mereka terlibat dalam berbagai jenis kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk kendaraan bermotor, senjata tajam, peluru, ponsel, dan rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap informasi digital di media sosial terkait kejahatan jalanan.
Tindakan Hukum
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan di sekitar lingkungan mereka agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan cepat.












