BJR Dinilai Penting dalam Pengambilan Keputusan Korporasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 memberi sorotan baru terhadap perdebatan lama tentang pemisahan antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Dampaknya sangat terasa pada lingkungan BUMN yang harus sejalan dengan pola pikir korporasi sekaligus tunduk pada pengaturan hukum keuangan negara. Tarik-menarik antara upaya menjamin tata kelola perusahaan yang baik dan ancaman kriminalisasi atas kerugian usaha membuat diskusi mengenai batas aman bagi para pengambil keputusan menjadi sangat relevan.

Salah satu pendekatan yang mulai banyak dibahas adalah business judgment rule atau BJR. Prinsip ini dipercaya sebagai benteng yang mencegah keputusan bisnis rasional dipidanakan begitu saja. Sejauh direksi bertindak profesional, berbasis pertimbangan logis, tidak mengedepankan kepentingan pribadi, dan bersikap hati-hati, kerugian yang terjadi tidak otomatis menjadi ranah tindak pidana. Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates menyampaikan bahwa BJR seyogianya menjadi instrumen utama agar keputusan usaha yang diambil dengan dasar tata kelola sehat tidak serta-merta dikriminalisasi.

Ari mengingatkan bahwa hukum nasional sebenarnya telah meletakkan fondasi bagi perlindungan pengambil keputusan di BUMN melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Poin-poin penting seperti transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran menjadi acuan bagi direksi dalam bertindak. Oleh karena itu, selama seluruh proses diikuti sesuai pedoman dan tanpa mens rea atau niat buruk, mekanisme hukum sudah memberi koridor perlindungan. Panduan yang jelas ini seharusnya memberi rasa aman bagi jajaran direksi untuk mengambil keputusan penting tanpa selalu dihantui ancaman pidana.

Akan tetapi, permasalahan muncul pada level penerapan di lapangan. Menurut Ari, meskipun pemahaman terhadap prinsip BJR sudah mulai dikenal oleh aparat penegak hukum, namun implementasinya masih berjalan di tempat dan kerap ditemukan perbedaan tafsir di antara penegak hukum dan auditor negara. Dalam praktik audit keuangan negara, penilaian sering kali dilakukan secara ex post atau setelah terjadinya kerugian, dengan berfokus pada hasil akhir dan angka kerugian aktual. Perspektif ini berbeda dengan logika korporasi yang menitikberatkan pada basis keputusan saat dibuat atau ex ante. Akibatnya, keputusan yang awalnya valid bisa tampak keliru ketika sudah terjadi peristiwa yang di luar prediksi semula.

Putusan MK terbaru secara tegas menekankan bahwa kerugian negara harus nyata dan dapat diukur secara konkret. Sebelumnya, indikasi kerugian kerap didasarkan pada perkiraan potensi keuntungan yang tidak diraih atau kerugian potensial. Melalui putusan ini, standar pembuktian dinaikkan menjadi lebih ketat: setiap kerugian harus memiliki angka konkrit dan tidak bisa lagi didasarkan pada asumsi potensi. Ari menilai garis tegas ini penting sebagai arah baru dalam proses pidana tipikor, agar kriminalisasi tidak terjadi hanya karena negara gagal memperoleh potensi keuntungan.

Tak kalah relevan, Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Dalam kenyataannya, hasil audit lembaga lain seperti BPKP ataupun akuntan publik belakangan masih kerap dijadikan dasar perkara oleh penyidik atau kejaksaan. Namun, Ari menekankan bahwa hasil audit tersebut hanya dapat berfungsi sebagai penunjang, sedangkan deklarasi resmi kerugian negara mutlak menjadi domain BPK.

Dalam pelaksanaan putusan MK ini di lapangan, Ari masih melihat inkonsistensi. Kejaksaan, misalnya, masih menggunakan data dari auditor non-BPK sebagai alasan pemeriksaan pidana, meski telah ada dasar hukum yang baru. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian dan dapat menghambat pengambilan keputusan yang sehat di kalangan BUMN maupun entitas publik lainnya, karena potensi kriminalisasi tetap membayangi.

Sebagai tambahan, Ari mengingatkan kedudukan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Tidak semua kerugian bisnis harus langsung mengarah ke ranah pidana, dan terdapat jalur administratif serta perdata sebagai langkah awal. Penyelesaian melalui administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau ganti rugi perdata seharusnya mendapat prioritas sebelum masuk tahap pidana. Penegakan hukum yang tepat jalur diharapkan dapat membedakan antara kesalahan biasa yang merupakan risiko usaha, dan tindak pidana yang benar-benar membahayakan negara.

Guru besar hukum pidana, Prof. Topo Santoso, menilai bahwa perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis sangat vital dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang dinamis. Ia mengakui bahwa fluktuasi nilai ekonomi dan perubahan pasar sering menyebabkan keputusan rasional hari ini menjadi tampak keliru di kemudian hari. Oleh karena itu, keadilan dalam menilai harus pula memeriksa proses dan niat di balik keputusan, tidak semata-mata pada kerugian yang timbul belakangan.

Prof. Topo juga menyoroti bahwa prinsip BJR memang belum secara eksplisit masuk dalam hukum pidana Indonesia. Meski demikian, kecenderungan di kalangan hakim yang mulai menerima prinsip ini dalam putusan menunjukkan bahwa hukum berkembang mengikuti kebutuhan dunia usaha. Ini adalah langkah positif menuju keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan bagi pejabat BUMN, dan akuntabilitas terhadap keuangan negara.

Perdebatan ini dengan sendirinya menyoroti pentingnya konsistensi standar penegakan hukum dalam kasus kerugian negara dan tata kelola BUMN. Putusan MK telah menjadi tonggak penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada praktik di lapangan. Tantangannya adalah menegakkan hukum tanpa mematikan keberanian mengambil risiko bisnis yang sah – karena tidak semua kegagalan dan kerugian sama dengan kejahatan. Pembedaan tajam antara risiko bisnis yang wajar dan penyalahgunaan wewenang ataupun niat buruk harus ditegakkan untuk kemajuan tata kelola keuangan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara