Kepolisian Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Daan Mogot
Penindakan Prostitusi Anak di Daan Mogot
Kepolisian membongkar dugaan praktik prostitusi anak perempuan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan setelah menerima informasi terkait eksploitasi perempuan di lokasi tersebut pada Sabtu dini hari.
Sebanyak 19 perempuan diamankan dengan dugaan terlibat dalam eksploitasi praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam. Dua dari perempuan yang diamankan ternyata masih berusia di bawah 18 tahun, yakni berinisial S (17 tahun) dan F (16 tahun).
Langkah Perlindungan terhadap Anak Korban
Anak-anak yang masih di bawah umur telah dibawa ke rumah aman anak guna memberikan perlindungan dan pendampingan yang mereka butuhkan. Sementara itu, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dugaan eksploitasi anak dan prostitusi ini.
Polisi juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.












