Gubernur DKI Jakarta Mendorong Rancangan Peraturan Daerah untuk Menanggulangi Kekerasan terhadap Perempuan
DKI Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan berbasis teknologi.
Pramono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin lalu. Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini harus menjadi dasar penguatan layanan terpadu bagi perempuan, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
Penguatan Perlindungan Perempuan dalam Segala Aspek
Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya perlindungan perempuan dalam segala aspek kehidupan, termasuk kondisi khusus seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, pekerja rumah tangga, atau bahkan perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.
Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, bukan hanya dalam lingkup keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan bukan hanya soal respons terhadap kekerasan, tetapi juga usaha untuk membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan.
Selain itu, Pramono juga menekankan perlunya prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan sebagai dukungan dari Ranperda ini.
Merujuk pada keberadaan Ranperda ini, diharapkan DKI Jakarta semakin berkomitmen untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka yang membutuhkan.
Sumber: ANTARA News












