Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Amankan Peredaran Narkotika dari Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara, yang ternyata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram serta menangkap dua tersangka.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, seorang pria berinisial T (40) ditangkap dengan 100 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial F (43) di lokasi kedua dengan barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Barang Bukti Lainnya
Selain narkotika, polisi juga menyita sembilan klip plastik bening berisi 100 butir ekstasi, enam klip bening berisi sabu, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam dari kedua lokasi tersebut. Dilaporkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari lapas.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Sebagai informasi, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, sehingga tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.












