Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor di Kalideres Jakbar

Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi di Kalideres, Jakbar

Seorang pencuri sepeda motor dengan inisial AKA alias M (23) berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika sepeda motor korban terparkir di halaman rumah. Pelaku dengan nekat merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting setelah memanfaatkan situasi sepi dan pagar yang terbuka.

Dengan modus yang sederhana namun efektif, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban setelah memastikan stang tidak terkunci. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di Tegal Alur. Mereka berhasil menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan langsung mengamankannya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti serta mengungkapkan bahwa sepeda motor korban sudah dijual kepada pelaku lain yang saat ini masih DPO. Berbekal keterangan dari pelaku utama, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban di wilayah Cengkareng Timur, namun pelaku penadah berhasil melarikan diri.

Imbauan dan Proses Hukum

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Jika membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam. Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penyelidikan dan penindakan yang tegas dari pihak berwajib.

Source link