Tim Advokasi mengajukan praperadilan Andrie Yunus: Rincian Kasus

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Sebuah langkah hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bernama Andrie Yunus. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait stagnasi proses penyidikan kasus tersebut.

Permohonan Praperadilan Didaftarkan ke PN Jaksel

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam kasus ini. Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan alasan pengajuan praperadilan karena proses penyidikan terhadap laporan polisi terkendala dan dinilai tidak berkembang.

Selain itu, Alif juga menyebut bahwa tidak terdapat surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan setelah berkas perkara dialihkan ke penyidik di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini menjadikan Tim Advokasi berpendapat bahwa penanganan kasus seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.

Penolakan Terhadap Penanganan Kasus di Peradilan Militer

Penolakan juga disampaikan terhadap penanganan kasus yang saat ini berjalan di peradilan militer. Alif menegaskan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari empat orang yang saat ini disidangkan dan diduga melibatkan pihak lain. Sejumlah bukti tambahan telah diserahkan kepada pihak penyidik sebagai upaya untuk memperjelas kasus ini.

Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus. Laporan Polisi Model A dari kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Source link