Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keberhasilan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (36) dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.
Tindakan pemberantasan narkoba merupakan upaya kolektif dan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian. Dengan kepedulian dari lingkungan sekitar, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba. Aksi ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menangani peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.








