Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun. Meskipun demikian, mereka tetap akan menerima penghargaan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini merupakan bagian dari skema yang telah disusun oleh pemerintah untuk memastikan bahwa PPPK tetap mendapat perlakuan yang adil dan setara dengan ASN lainnya. Dengan demikian, PPPK tetap akan mendapatkan hak-haknya tanpa harus mengorbankan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Skema Penghargaan ASN PPPK: ASN atau Uang Pensiunan?
Read Also
Recommendation for You

Peringatan Fernando Emas untuk Presiden Prabowo Peringatan Serius dari Fernando Emas untuk Presiden Prabowo Pengamat…

Akun Instagram Log Out Secara Tiba-Tiba: Pengguna Geram Juru Bicara Meta telah mengonfirmasi adanya keluhan…

Berita menarik datang dari cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, yang mengeluarkan pernyataan menohok terkait…

Moratorium Total Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Pakar Hukum Polemik seputar Program Makanan Bergizi Gratis…








