Berita  

Pensiunan PNS: Pencairan 3 Gaji ke-13 Disahkan oleh PP Nomor 9

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian ini dilakukan secara bersamaan, namun tidak semua pensiunan dan aparat negara memenuhi syarat untuk menerima 3 gaji ke-13 pada tahun 2026. Ketentuan pembayaran 3 gaji ke-13 bagi pensiunan sudah dijelaskan secara detail dalam Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026. PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparat negara dan pensiunan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mengapresiasi kinerja para aparat dan pejabat negara. Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara/daerah. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Penerima pemberian ini meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Jadwal pencairan THR direncanakan pada minggu pertama Ramadan 2026, sedangkan gaji ke-13 akan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga menetapkan bahwa Pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang juga menerima Pensiun atau Tunjangan akan mendapatkan 3 gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link