Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji Ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan tersebut tidak berhak menerima Gaji Ke-13. Keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian hukum dan efisiensi belanja pegawai sesuai dengan status kedinasan masing-masing aparatur. PNS diharapkan memperhatikan status keaktifan dan penugasan mereka agar dapat menerima dana yang biasanya digunakan untuk biaya pendidikan menyambut tahun ajaran baru. Kementerian terkait akan memastikan proses pencairan dana dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi terbaru.
Daftar Pegawai PNS yang Dicoret dari Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Read Also
Recommendation for You
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Perkara…
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki konsekuensi politik dan…
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
