Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji Ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan tersebut tidak berhak menerima Gaji Ke-13. Keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian hukum dan efisiensi belanja pegawai sesuai dengan status kedinasan masing-masing aparatur. PNS diharapkan memperhatikan status keaktifan dan penugasan mereka agar dapat menerima dana yang biasanya digunakan untuk biaya pendidikan menyambut tahun ajaran baru. Kementerian terkait akan memastikan proses pencairan dana dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi terbaru.
Daftar Pegawai PNS yang Dicoret dari Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Read Also
Recommendation for You

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi di Indonesia. Menurut analis…

Skema KPR 40 Tahun Disiapkan Pemerintah, Masyarakat Bisa Cicil Rumah Mulai Rp800 Ribuan Menteri Maruarar…

Okky Madasari Kritik Wacana Penutupan Program Studi yang Tidak Relevan dengan Industri Sastrawan dan sosiolog…

Pemerintah Menegaskan Proses Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Proses seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah…








