Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait transaksi pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara senilai Rp1,07 miliar. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Korban yang merupakan BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM tanpa mendapatkan barang yang sebanding. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar akibat kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa.
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan korban kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Modus operandi pelaku KSM adalah menawarkan ikan siap ekspor sebagai pemasok utama namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman setelah menerima pembayaran. Polisi menjerat KSM dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyelidikan dan pengambilan barang bukti telah dilakukan oleh petugas, dan kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Korban awalnya diperkenalkan kepada pelaku oleh suaminya, namun setelah kerjasama dimulai, pelaku tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Meskipun korban terus melakukan transfer pembayaran, jumlah ikan yang dikirim tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan tindakan penegakan hukum segera diambil untuk menangani kasus tersebut. Copyright © ANTARA 2026








