Remaja asal Bangka Belitung, Ryan Susanto (20), menjadi perhatian publik karena terjerat dalam kasus hukum yang dianggap janggal. Awalnya Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada temannya untuk perbaikan rumah, namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli mesin dompeng oleh teman dan ayahnya untuk menambang timah. Ironisnya, Ryan yang seharusnya menjadi korban dalam hal ini malah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili, dengan tuntutan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp61 miliar. Keluarga Ryan merasa ada ketidakadilan karena pihak yang meminjam uang masih bebas tanpa hukuman. Kasus ini memunculkan pertanyaan seputar keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pinjam Uang Rp40 Juta: R.Susanto Dituntut 16 Tahun, Said Didu: Hukum Dipermainkan
Read Also
Recommendation for You
Mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden membuat pengakuan terkait…
JAKARTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) mendapat sorotan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad…
Teks sumber yang diberikan tidak lengkap dan hanya memuat penggalan kalimat serta tautan. Silakan kirimkan…
Isu mengenai ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Denny…
Rencana DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat desakan agar…
Gibran Rakabuming Raka Membesuk Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis di Karo Menurut laporan terbaru, Wakil…
