Remaja asal Bangka Belitung, Ryan Susanto (20), menjadi perhatian publik karena terjerat dalam kasus hukum yang dianggap janggal. Awalnya Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada temannya untuk perbaikan rumah, namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli mesin dompeng oleh teman dan ayahnya untuk menambang timah. Ironisnya, Ryan yang seharusnya menjadi korban dalam hal ini malah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili, dengan tuntutan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp61 miliar. Keluarga Ryan merasa ada ketidakadilan karena pihak yang meminjam uang masih bebas tanpa hukuman. Kasus ini memunculkan pertanyaan seputar keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pinjam Uang Rp40 Juta: R.Susanto Dituntut 16 Tahun, Said Didu: Hukum Dipermainkan
Read Also
Recommendation for You
Kenaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi perhatian utama, dengan lonjakan…
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kabar baik ini…

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…





