Berita  

Analisis Prof Amir Ilyas terhadap Putusan MK Gugatan Pensiun DPR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pensiun anggota DPR telah mendapat beragam respons. Alih-alih menghapus skema pensiun seumur hidup, MK dianggap hanya memberikan putusan “setengah jalan” yang masih meninggalkan banyak kemungkinan. Profesor Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin Makassar mengkritik bahwa putusan tersebut belum menjawab tuntutan utama dari para penggugat. Prof Amir menyoroti substansi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Dia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak secara langsung menghapus pensiun anggota DPR, melainkan memerintahkan pembentukan aturan baru. Undang-undang lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pengaturan terkait hak administratif dan pensiun anggota DPR perlu dirumuskan ulang melalui undang-undang baru.

Source link