Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pensiun anggota DPR telah mendapat beragam respons. Alih-alih menghapus skema pensiun seumur hidup, MK dianggap hanya memberikan putusan “setengah jalan” yang masih meninggalkan banyak kemungkinan. Profesor Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin Makassar mengkritik bahwa putusan tersebut belum menjawab tuntutan utama dari para penggugat. Prof Amir menyoroti substansi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Dia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak secara langsung menghapus pensiun anggota DPR, melainkan memerintahkan pembentukan aturan baru. Undang-undang lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pengaturan terkait hak administratif dan pensiun anggota DPR perlu dirumuskan ulang melalui undang-undang baru.
Analisis Prof Amir Ilyas terhadap Putusan MK Gugatan Pensiun DPR
Read Also
Recommendation for You
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan…


