Koperasi Desa Dinilai Penting bagi Kemandirian Ekonomi Rakyat

Pada tahun 2025, upaya memberdayakan perekonomian desa di Indonesia kembali diperkuat lewat peluncuran program Koperasi Merah Putih. Alih-alih sekadar memperingati Hari Koperasi, pemerintah memanfaatkannya sebagai titik tolak untuk membangun jaringan koperasi baru demi memperkuat basis ekonomi warga desa. Target besar pun dicanangkan: lebih dari 80 ribu koperasi baru tersebar ke seluruh nusantara, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik desa yang beragam.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, jumlah desa di Indonesia telah mencapai lebih dari 84 ribu, terdiri dari desa pesisir dan non-pesisir. Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjangkau semua kategori desa ini, bukan hanya membantu sektor pertanian atau perikanan saja, tetapi juga membuka peluang usaha baru berbasis potensi lokal. Pemerintah melihat koperasi sebagai sarana bagi warga desa untuk mandiri, keluar dari ketergantungan pada sistem ekonomi lama yang seringkali justru membatasi ruang gerak mereka.

Sebenarnya koperasi bukan barang baru di tengah masyarakat Indonesia. Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menegaskan bahwa kerangka hukum koperasi sudah diatur sejak 1965, namun praktiknya sendiri telah berkembang jauh sebelumnya. Sejarah mencatat, pada abad ke-19, masyarakat Indonesia mendirikan koperasi simpan pinjam untuk mengatasi eksploitasi rentenir. Layanan koperasi ini masih eksis dan berkembang hingga sekarang.

Pada 2023, tercatat sekitar 18 ribu koperasi simpan pinjam aktif, yang menunjukkan sepertiga dari ratusan ribu koperasi yang beroperasi di Indonesia. Jenis koperasi yang paling banyak adalah koperasi konsumen, memperlihatkan betapa besar potensi koperasi sebagai solusi berbagai kebutuhan warga, baik di kota maupun desa.

Definisi koperasi menurut hukum Indonesia menekankan peran sosial dan rasa kekeluargaan di samping aspek ekonomi. Hal ini sejalan dengan prinsip koperasi di banyak negara, di mana kesejahteraan anggota menjadi prioritas utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa koperasi Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara dengan tradisi koperasi yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Swedia.

Sejumlah akademisi dan peneliti menilai reformasi hukum koperasi Indonesia mutlak dibutuhkan agar program seperti Koperasi Merah Putih benar-benar berdampak maksimal. Didi Sukardi dan koleganya menawarkan empat perubahan pokok: memperjelas status koperasi sebagai badan hukum serta lembaga sosial, memperkuat sistem tata kelola, memperbarui regulasi keuangan koperasi yang adil, dan mempertegas sanksi hukum untuk mencegah penyalahgunaan.

Walau peluang besar terbuka, program Koperasi Merah Putih juga tidak lepas dari sorotan kritis. Studi terbaru dari CELIOS mengingatkan tentang potensi kelemahan dalam implementasi, mulai dari risiko penyimpangan dana hingga kekhawatiran berkurangnya inisiatif ekonomi warga desa sendiri. Survei pada lebih seratus pejabat desa mempertegas tantangan dan menambah diskusi publik seputar efektivitas program koperasi desa berskala nasional.

Di tengah pergunjingan tersebut, masyarakat tidak surut harapan. Hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas tahun 2025 menunjukkan mayoritas responden yakin atau sangat yakin program ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Optimisme ini memberikan modal sosial bagi pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan koperasi desa, meskipun realisasinya belum sesuai target awal.

Pada awal 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan mengumumkan bahwa koperasi yang sudah aktif baru sekitar 26 ribu—masih jauh dari target. Pemerintah pun mulai menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat pencapaian tujuan, salah satunya dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pendirian koperasi di wilayah-wilayah sulit dijangkau.

Kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan berbagai lembaga daerah menimbulkan perdebatan tersendiri. Sebagian pihak menganggap pelibatan TNI sebagai strategi yang tepat mengingat luas dan tantangan medan Indonesia. Struktur organisasi TNI yang hadir hingga tingkat desa dinilai dapat membantu pemerataan pembangunan koperasi, terutama dalam akses, distribusi, dan pengawasan di pelosok.

Menurut Mayyasari, keikutsertaan TNI mulai dari tingkatan tertinggi sampai Babinsa menjadi bukti nyata komitmen institusi itu untuk menunjang percepatan ekonomi desa. Namun, sejumlah pihak masih mengkritisi keterlibatan militer dalam program sosial ekonomi, mempertanyakan dasar hukum dan batas kewenangannya dalam konteks kerja sama sipil.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tidak ditemukan keterangan eksplisit soal penugasan seperti ini. Karenanya, penugasan TNI tetap berada di bawah arahan langsung presiden dan keputusan pemerintah sebagai otoritas sipil. Sekretaris Kabinet juga menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini hanya bertujuan agar koperasi desa dapat berjalan efektif, profesional, dan memberikan manfaat riil bagi masyarakat.

Pengaturan detail kolaborasi pemerintah dengan TNI dan kemitraan bersama Agrinas menjadi bagian penting dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Segala kritik dan masukan dari masyarakat menjadi mekanisme kontrol yang diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi program.

Pada akhirnya, terlepas dari berbagai tantangan dan suara pro kontra, keberhasilan Koperasi Merah Putih akan sangat bergantung pada kepastian sistem pengawasan, partisipasi warga desa, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Jika pengelolaan dan pengawasan berjalan baik, program ini diharapkan mampu membawa transformasi nyata untuk perekonomian perdesaan sekaligus memperkecil kesenjangan regional di Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa