Kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menunjukkan potensi pergeseran fokus. Kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, kini mendorong untuk memfokuskan penyelidikan bukan pada tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah, melainkan pada keaslian dokumen ijazah yang digunakan Jokowi selama dua dekade terakhir. Tekanan untuk mengalihkan sorotan utama ini semakin membesar setelah berhasil mendapatkan fotokopi legalisasi ijazah dari KPU Pusat, sementara KPU Solo terlihat mengelak, hal ini menjadi sebuah kejanggalan yang mencolok.
Fakta yang mulai terkuak menunjukkan adanya respons yang berbeda terhadap kasus ini. Dulu, saat Bareskrim Polri menutup penyelidikan dugaan ijazah palsu, banyak pihak merespons dengan kebingungan. Namun, situasi kini tampak berbalik arah. KPU memberikan fotokopi ijazah kepada pihak lain, Bonatua Silalahi, sedangkan UGM secara resmi menyatakan tidak memiliki berkas legalisasi untuk ijazah Jokowi. Kemunculan ijazah Kehutanan UGM tahun 1985 membuat Rektor UGM memilih untuk tetap diam.
Refly Harun, sebagai kuasa hukum, menegaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa kasus ijazah Jokowi harus beralih fokus dari tuduhan-tuduhan negatif, menjadi penelusuran mengenai keaslian ijazah tersebut yang digunakan Jokowi selama 20 tahun terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting tentang integritas dan legalitas dokumen yang harus dijawab dengan jujur dan transparan.












