Pemerintah telah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan ini melibatkan berbagai kalangan seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Meskipun aturan resmi belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan 10-15 hari sebelum Lebaran. Sehingga, THR tahun ini diperkirakan akan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026 jika Idul Fitri diprediksi jatuh pada akhir Maret. Jadwal pencairan THR biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan dari Kementerian Keuangan mendekati waktu pencairan untuk memberikan kepastian kepada para aparatur negara.
Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Read Also
Recommendation for You

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi di Indonesia. Menurut analis…

Skema KPR 40 Tahun Disiapkan Pemerintah, Masyarakat Bisa Cicil Rumah Mulai Rp800 Ribuan Menteri Maruarar…

Okky Madasari Kritik Wacana Penutupan Program Studi yang Tidak Relevan dengan Industri Sastrawan dan sosiolog…

Pemerintah Menegaskan Proses Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Proses seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah…








