Berita  

Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah telah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan ini melibatkan berbagai kalangan seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Meskipun aturan resmi belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan 10-15 hari sebelum Lebaran. Sehingga, THR tahun ini diperkirakan akan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026 jika Idul Fitri diprediksi jatuh pada akhir Maret. Jadwal pencairan THR biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan dari Kementerian Keuangan mendekati waktu pencairan untuk memberikan kepastian kepada para aparatur negara.

Source link