Pemerintah telah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Kebijakan ini melibatkan berbagai kalangan seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Meskipun aturan resmi belum diterbitkan, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan 10-15 hari sebelum Lebaran. Sehingga, THR tahun ini diperkirakan akan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026 jika Idul Fitri diprediksi jatuh pada akhir Maret. Jadwal pencairan THR biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan dari Kementerian Keuangan mendekati waktu pencairan untuk memberikan kepastian kepada para aparatur negara.
Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Read Also
Recommendation for You
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan…


